Ia menjelaskan bahwa isu redenominasi tercantum dalam PMK karena mengikuti struktur rencana legislasi jangka menengah 2025–2029 yang disusun bersama DPR dan Bank Indonesia.
“Kami hanya menaruh di situ saja,” jelasnya.
Ia juga mengatakan tidak mengetahui strategi implementasinya.
“Kalau Anda tanya strategi Anda apa? Saya nggak tahu. Bank Sentral yang akan menjalankan itu,” katanya.
Baca Juga: Relokasi Besar-Besaran Jadi Jalan Akhir, Ada Apa dengan Kontur Tanah Jateng?
Bank Indonesia sebelumnya telah menenangkan publik mengenai wacana tersebut. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa redenominasi tidak akan mengubah daya beli masyarakat.
“Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli,” ujarnya pada 11 Oktober 2025 lalu.
Menurut Denny, tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi transaksi hingga memperkuat kredibilitas rupiah.
Wacana redenominasi kembali menjadi perdebatan publik, terutama soal kesiapan masyarakat dan arah kebijakan moneter Indonesia ke depan.***