pontianak-insights

Kasus Roy Suryo Jadi Tes Keadilan: Mahfud Minta Penegak Hukum Jangan Serampangan

Selasa, 11 November 2025 | 19:13 WIB
Mahfud MD menyebut kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian ijazah Joko Widodo. (Dok. YouTube Mahfud MD)

PONTIANAKGLOBE, JAKARTA -- Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo tak bisa diputus tanpa pembuktian keaslian ijazah Presiden Joko Widodo. Ia menegaskan, hanya pengadilan yang b0E Aerwenang memutuskan apakah sebuah ijazah asli atau palsu, bukan penyidik kepolisian.

“Kalau itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua: satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” kata Mahfud dalam tayangan di kanal YouTube pribadinya pada Senin, 10 November 2025.

“Yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim,” lanjutnya.

Baca Juga: Dua Komisi Reformasi Polri Jalan Bersamaan, Jimly Pastikan Tak Ada Benturan

Mahfud menilai logika hukum dalam kasus ini tidak konsisten karena laporan dugaan pencemaran nama baik justru diproses sebelum ada kejelasan mengenai keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

Ia mengusulkan agar tuntutan terhadap Roy Suryo seharusnya ditolak sementara atau dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (tidak dapat diterima), sebab dasar tuduhan belum terbukti secara hukum.

“Tuntutan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada,” ujarnya. “Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, begitu dong.”

Menurut Mahfud, langkah yang ideal adalah menguji keaslian ijazah tersebut melalui jalur perdata terlebih dahulu. Setelah ada putusan tetap dari pengadilan, barulah bisa ditentukan apakah tudingan Roy Suryo termasuk fitnah atau kritik yang sah.

Mahfud juga menyoroti peran Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ini. Ia menilai UGM cukup memberi konfirmasi administratif bahwa universitas tersebut memang pernah mengeluarkan ijazah resmi untuk nama yang bersangkutan.

“UGM cukup menjelaskan, pada tahun 1985 telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik. Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” tegas Mahfud.

Ia menilai langkah UGM untuk tidak terlibat dalam perdebatan publik sudah benar secara hukum dan etika. Menurutnya, isu yang telah menjadi perkara hukum sebaiknya diselesaikan di pengadilan, bukan lewat opini publik.

Baca Juga: Menteri ATR/BPN Pastikan Tanah Jusuf Kalla Legal, Mafia Tanah Terancam

Mahfud pun menyerukan agar penegak hukum menegakkan prosedur yang adil. Ia mengingatkan agar aparat tidak mendahului pembuktian substansial dengan penetapan pidana terhadap pihak yang masih berhak menyampaikan pendapat.

“Pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama sebelum kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Roy Suryo bisa dinilai secara hukum,” pungkas Mahfud.***

Tags

Terkini