“Kami tidak menerima dituduh memanipulasi ijazah, sementara ijazah aslinya tidak pernah diperlihatkan,” ucapnya.
Ia juga menyatakan siap menghadapi proses hukum dengan kooperatif.
“Soal pemeriksaan sebagai tersangka, saya pasti datang. Tunggu panggilan,” tutup Rismon.
Kasus ini masih menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan sengit di ruang digital, terutama mengenai batas antara kebebasan berekspresi, penelitian ilmiah, dan penyebaran hoaks.***