“Silakan menyampaikan pendapat dengan tertib, jangan memprovokasi, jangan melawan petugas, dan hindari tindakan anarkis,” ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Ruslan Basuki.
Ia menegaskan, kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, tetapi harus dijaga agar tetap damai dan tidak merusak fasilitas umum.***