PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.
Kali ini, pelaku mencoba memasukkan sabu seberat 8 gram yang disembunyikan di dalam kepala charger handphone melalui jasa ojek online, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: PPN Bisa Turun Jadi 10 Persen? Ini Penjelasan Menkeu Purbaya
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Pontianak, Nugraha Sukma Anggara, menjelaskan insiden bermula sekitar pukul 11.30 WIB, ketika seorang pengemudi ojek online datang ke Pintu Pengamanan Utama (P2U) untuk menitipkan sebuah paket.
Namun, petugas menolak karena waktu penitipan sudah lewat.
“Tak lama kemudian, oknum tersebut mencoba lagi menitipkan barang melalui pos pengawasan depan (Wasrik). Saat ditanya siapa pengirim dan penerimanya, ia tidak bisa menjawab dengan jelas. Gerak-geriknya mencurigakan, lalu ia segera meninggalkan area lapas,” ujar Nugraha, Rabu (15/10/2025).
Kecurigaan petugas terbukti benar.
Setelah diperiksa, barang titipan berupa charger handphone terlihat tidak normal karena terdapat bekas lem.
Ketika dibongkar, petugas menemukan sabu-sabu seberat 8 gram yang disembunyikan di dalam kepala charger.
Dari hasil penyelidikan internal, diketahui bahwa calon penerima paket tersebut merupakan seorang narapidana berinisial T, yang sedang menjalani hukuman 10 tahun penjara dalam kasus narkotika.
Baca Juga: Pelindo Mengajar, Komitmen Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan
“Kami juga menemukan komunikasi antara pengirim dan narapidana lewat aplikasi ojek online. Dari situ terungkap bahwa barang itu memang ditujukan ke dalam Lapas,” tambah Nugraha.
Ia menyebut, pelaku di dalam Lapas diduga menggunakan telepon genggam ilegal untuk berkomunikasi dengan pihak luar.
Meski razia rutin dilakukan dua kali seminggu, masih ada oknum yang berusaha menyelundupkan alat komunikasi.
“Bagi narapidana yang terlibat, kami kenakan sanksi berat berupa sel isolasi dua kali enam hari dan register F, yakni pencabutan sejumlah hak tertentu,” tegasnya.