“Kebijakan ini mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam posisi yang sama dengan kelompok produktif,” tegas para pemohon.***
“Kebijakan ini mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam posisi yang sama dengan kelompok produktif,” tegas para pemohon.***