“Kebijakan ini mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam posisi yang sama dengan kelompok produktif,” tegas para pemohon.***
“Kebijakan ini mencederai prinsip kepastian hukum yang adil karena menempatkan kelompok rentan dalam posisi yang sama dengan kelompok produktif,” tegas para pemohon.***
Artikel Terkait
Wah! Mantan Pejabat Ditjen Pajak Ditangkap KPK, Diduga Gunakan Jabatan untuk Mendanai Fashion Show Anaknya
Disorot karena Tunggakan Pajak, Mobil Dedi Mulyadi Kini Berpelat Jawa Barat
Prabowo Tanggapi Langsung Keluhan Pajak Gaji Buruh, Janji Akan Kaji Ulang, Sebut Gaji Nggak Besar, Ngapain Dipajak
Warga Lebih Mudah Bayar Segala Jenis Pajak Lewat Go Katan
DJP Catat Pajak Ekonomi Digital Capai Rp40 Triliun, Kripto dan Fintech Jadi Kontributor
Tax Amnesty Dianggap Bikin Ketidakjujuran, Purbaya: Jangan Ajar Rakyat ‘Ngibul’ Pajak