9 Karyawan Swasta Gugat UU HPP ke MK, Nilai Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Adil

photo author
Nugroho Christian, Pontianak Globe
- Senin, 13 Oktober 2025 | 20:35 WIB
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon.  (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)
Menyoroti gugatan undang-undang (UU) Perpajakan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uang pensiun dan pesangon. (Dok. Ombudsman Pemprov Jogja)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebanyak sembilan karyawan swasta mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menilai aturan pajak atas pesangon dan uang pensiun tidak adil karena justru memberatkan pekerja yang sudah tidak lagi produktif.

Gugatan ini didaftarkan ke MK pada Jumat (10/10/2025) dengan nomor perkara 186/PUU-XXIII/2025. Para pemohon berasal dari Forum Pekerja Bank Swasta, antara lain Jamson Frans Gultom, Agus Suwargi, Budiman Setyo Wibowo, Wahyuni Indrjanti, Jamil Sobir, Lyan Widiya, Muhammad Anwar, Cahya Kurniawan, dan Aldha Reza Rizkiansyah.

Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 UU HPP. Pasal 4 ayat (1) menetapkan seluruh tambahan kemampuan ekonomis termasuk pesangon dan pensiun sebagai objek pajak, sementara Pasal 17 mengatur tarif pajak progresif atas penghasilan tersebut.

“Pemohon adalah para karyawan bank swasta yang masih bekerja atau sudah pensiun, dan secara langsung mengalami kerugian konstitusional,” tulis berkas permohonan yang dikutip dari laman resmi MK, Senin (13/10/2025).

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Nadiem Makarim, Kasus Korupsi Chromebook Lanjut ke Pengadilan

Para pemohon berpendapat bahwa pesangon dan uang pensiun bukanlah bentuk penghasilan baru, melainkan tabungan hidup yang sudah dipotong pajak selama mereka masih bekerja.

“Negara masih tega mengambil bagian dari jatah rakyat untuk biaya hidup sampai kematian, padahal karyawan telah dipotong pajak selama puluhan tahun,” tulis mereka dalam permohonan.

Bagi mereka, kebijakan pajak tersebut tidak sejalan dengan semangat perlindungan terhadap pekerja yang telah mengabdi bertahun-tahun dan kini berada di masa tidak produktif.

Dalam berkas yang sama, pemohon menilai ketentuan dalam UU HPP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum yang adil, serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam menyediakan jaminan sosial bagi rakyatnya.

“Ketika negara membebani pajak atas pesangon dan pensiun, pekerja yang lemah di masa tua diperlakukan seolah masih produktif,” tulis mereka.

Pemohon menilai kebijakan tersebut mengabaikan aspek keadilan sosial, karena menyamakan kelompok rentan dengan mereka yang masih produktif, padahal kondisi ekonomi keduanya jauh berbeda.

Gugatan ini kini menjadi harapan bagi para pekerja di Indonesia untuk memperoleh keadilan fiskal. Jika MK mengabulkan permohonan, maka pemerintah harus meninjau ulang kebijakan pajak terhadap pesangon dan pensiun.

Baca Juga: Trump Umumkan Perang di Gaza Berakhir, Dunia Ragukan Perdamaian Langgeng

Namun jika ditolak, aturan pajak yang berlaku saat ini akan tetap diberlakukan.

Para pemohon berharap pemerintah tidak hanya memandang pajak dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sisi kemanusiaan dan keberpihakan terhadap pekerja. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X