Buruh menilai, program Tapera tidak menjamin kepemilikan rumah, justru menambah beban hidup di tengah tingginya biaya kebutuhan sehari-hari.
Pembatalan UU Tapera membuat seluruh aturan turunan terkait kepesertaan wajib tidak lagi berlaku.
Skema tabungan perumahan rakyat kini ditegaskan kembali sebagai mekanisme sukarela.
Putusan ini menjadi angin segar bagi pekerja dan buruh.
Namun, pemerintah masih menghadapi tantangan merancang skema alternatif pembiayaan perumahan rakyat yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan. ***