PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Masyarakat Adat di Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat, meminta Pemerintah agar segera membebaskan wilayah permukiman mereka dari status hutan lindung, hutan produksi, maupun Taman Wisata Alam (TWA).
Jamel, Ketua Dewan Adat Dayak Kecamatan Sajingan Besar sekaligus Ketua Tim Pembebasan Kawasan Hutan, menekankan pentingnya Pemerintah Pusat maupun Daerah segera menuntaskan pembebasan status kawasan hutan yang berada di desa-desa di Kecamatan Sajingan Besar.
Baca Juga: Sungai dan Hutan Terancam Tambang Ilegal, Polres Singkawang Ajak Warga Bergerak
Ia menjelaskan, hingga kini warga masih menghadapi kesulitan memperoleh hak kepemilikan tanah karena pemukiman dan lahan pertanian mereka termasuk dalam kawasan hutan lindung, hutan produksi, bahkan sebagian berada dalam TWA.
“Kami memohon kepada Presiden, DPR, menteri, gubernur, hingga bupati untuk membebaskan status hutan di desa-desa kami. Tanah yang kami tempati dan kelola sejak lama masih dianggap sebagai kawasan hutan,” ujar Jamel, Jumat (5/9/2025).
Jamel menambahkan, kondisi ini membuat masyarakat adat merasa belum sepenuhnya merdeka di tanah mereka sendiri.
Sulitnya proses pembuatan sertifikat hak milik menjadi salah satu tantangan utama.
Selain itu, ia menekankan bahwa pembebasan status kawasan hutan juga penting untuk legalitas lahan perkebunan serta fasilitas umum, termasuk kantor pemerintahan desa.
“Kami mendesak pemerintah melakukan pemutihan lahan di pemukiman dan lahan pertanian, serta menetapkan regulasi khusus untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya. ***