“Mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujarnya.
Baca Juga: Polres Sambas Gagalkan Penyelundupan 7.000 Telur Penyu, 4 Orang Ditangkap
Sanksi berlaku mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025, dan bisa diperpanjang bila diperlukan.
Meski demikian, proses pemeriksaan masih berlanjut, termasuk pengumpulan keterangan tambahan dari saksi-saksi.
Karim menegaskan Polri berkomitmen menegakkan kode etik secara transparan.
“Kami mohon masyarakat memberi kepercayaan kepada Polri dalam proses ini,” pungkasnya. ***