“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya. Karena itu, kami meminta bapak tersebut ikut bersama kami menjemput pasien agar dapat memastikan sendiri,” tulis keterangan itu.
Baca Juga: Modus Pinjam Buat Soal, Guru SMA di Jakarta Diduga Gadai Laptop Siswa
Pihak ambulans menyebut pelaku sempat setuju mengikuti kendaraan untuk memastikan ambulans benar-benar menuju lokasi pasien.
Namun di tengah perjalanan, pelaku kembali emosi dan bertindak agresif.
“Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” ungkap pihak ambulans.
“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” lanjutnya.
Sementara berdasarkan keterangan polisi, mobil ambulans mengalami penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri akibat tendangan pelaku.
Selain diduga menghalangi ambulans, pelaku juga dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.
Sebagai informasi, aturan mengenai kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Apabila tindakan tersebut membahayakan nyawa atau barang, pelaku juga dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. ***
Artikel Terkait
Sopir Ambulans Kaget Lihat Jenazah Brigadir J Tergeletak Tak Bernyawa Dekat Tangga di Rumah Ferdy Sambo
Bentuk Peduli Kemanusiaan, BRI Branch Office Martapura Serahkan CSR Mobil Ambulans ke Kodim 1006 Banjar
Kapal Ambulans Baru Milik Pemprov Sulsel Hilang di Laut, Tim SAR Kerahkan Armada Besar
Detik-detik Truk Hantam Motor dan Ambulans di Kubu Raya, Satu Orang Meninggal Dunia, Ternyata Penyebabnya Hanya Hal Sepele
Parah! DC Pinjol Pakai Ambulans untuk Tagih Utang, Relawan Jadi Korban
Arogan? Sopir Pelat Merah Tak Beri Jalan Ambulans