Aksi Arogan Pemotor Hadang Ambulans di Depok Berakhir di Tangan Polisi

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 11 Mei 2026 | 13:46 WIB
Polisi mengamankan pria berinisial ML yang viral karena menghalangi dan menendang mobil ambulans saat hendak menjemput pasien di Depok. (Istimewa)
Polisi mengamankan pria berinisial ML yang viral karena menghalangi dan menendang mobil ambulans saat hendak menjemput pasien di Depok. (Istimewa)

“Kami sudah menjelaskan bahwa kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien, tetapi bapak tersebut tidak percaya. Karena itu, kami meminta bapak tersebut ikut bersama kami menjemput pasien agar dapat memastikan sendiri,” tulis keterangan itu.

Baca Juga: Modus Pinjam Buat Soal, Guru SMA di Jakarta Diduga Gadai Laptop Siswa

Pihak ambulans menyebut pelaku sempat setuju mengikuti kendaraan untuk memastikan ambulans benar-benar menuju lokasi pasien.

Namun di tengah perjalanan, pelaku kembali emosi dan bertindak agresif.

“Beliau kemudian memotong jalur kendaraan kami serta menghalangi laju ambulans,” ungkap pihak ambulans.

“Di video terlihat jelas terdapat dugaan unsur pengancaman dan pengrusakan terhadap kendaraan ambulans kami,” lanjutnya.

Sementara berdasarkan keterangan polisi, mobil ambulans mengalami penyok pada bagian bumper depan sebelah kiri akibat tendangan pelaku.

Selain diduga menghalangi ambulans, pelaku juga dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang perusakan.

Sebagai informasi, aturan mengenai kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sementara sanksi bagi pengendara yang menghalangi kendaraan prioritas diatur dalam Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Apabila tindakan tersebut membahayakan nyawa atau barang, pelaku juga dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X