PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Dr. Widodo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan besar dibandingkan sistem lama yang bersifat kolonial. Hal dikatakannya saat menghadiri Kegiatan Sosialisasi KUHP, KUHAP, Penyesuaian Pidana dan Administrasi Hukum Umum yang digelar di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (5/5/2026).
“KUHP kita yang sekarang ini berbeda dengan produk kolonial Belanda. Nilainya sudah disesuaikan dengan Pancasila, lebih progresif, dan lebih demokratis,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa pendekatan hukum pidana kini lebih mengedepankan pencegahan dan edukasi dibandingkan sekadar penghukuman.
“Kalau dulu lebih represif, sekarang kita lebih mengutamakan pendekatan preventif. Tujuannya bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga bagaimana seseorang bisa kembali ke masyarakat dengan baik,” lugasnya.
Dirjen AHU juga menyoroti pengaturan baru terkait pidana korporasi dalam KUHP.
“Dalam KUHP yang baru, korporasi juga bisa dikenai sanksi pidana, terutama dalam bentuk denda. Ini berbeda dengan individu yang lebih kepada pidana fisik, Ini bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan dunia usaha,” ungkapnya.
Ia menerangkan prinsip ultimum remedium dalam sistem hukum pidana Indonesia saat ini.
“Sanksi pidana itu adalah alternatif terakhir, kita dorong penyelesaian lain terlebih dahulu, sehingga hukum benar-benar menjadi sarana edukasi dan pembinaan,” terangnya.
Perubahan paradigma ini mencerminkan pergeseran dari pola pikir penjajahan menuju negara yang merdeka dan berdaulat.
“Kalau dulu paradigma hukum kita adalah paradigma penjajah, sekarang paradigma negara merdeka, lebih demokratis, lebih menghargai hak asasi manusia, dan sudah mengakomodasi konsep restorative justice yang sebelumnya belum diatur,” pungkasnya.
Usai kegiatan pembukaan, Sekda Kalbar bersama Dirjen Administrasi Hukum Umum dan Kakanwil Kemenkum Kalbar meninjau stan UMKM yang berada di area Hotel Novotel Pontianak sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal.