Desak Prabowo Terbitkan Perppu, Saut: Hidupkan Lagi Mesin KPK

photo author
- Senin, 17 November 2025 | 17:54 WIB
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK.  (Dok. YouTube Forum Keadilan TV)
Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menyoroti independensi KPK. (Dok. YouTube Forum Keadilan TV)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Ketua KPK periode 2015–2019, Saut Situmorang kembali mengkritik pelemahan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, kehadiran Dewan Pengawas, perubahan tugas dan wewenang, serta struktur baru membuat KPK tidak lagi berdiri sebagai lembaga yang sepenuhnya mandiri, melainkan seakan menjadi bagian dari pemerintah.

Saut mengatakan bahwa nilai-nilai dasar yang dulu menjadi identitas KPK, seperti jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, berani, hingga sederhana, kini tidak lagi terlihat tajam.

Baca Juga: Redenominasi Mulai Diangkat Lagi: Kebijakan Strategis atau Gimmick Ekonomi

Ia menilai perubahan regulasi membuat fondasi moral KPK rusak dan tak mampu bekerja secara optimal.

“Nilai itu dirusak dengan Undang-Undang KPK yang baru. Ketika punya struktur dan strategi baru, dengan orang-orangnya yang sekarang, tidak akan membuahkan apa-apa,” kata Saut dalam podcast PHD 4K di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Senin, (17/11/2025).

Ia menambahkan, aturan tersebut membuat KPK kehilangan karakter mandiri. “Undang-Undang itu merusak. Values-nya hilang karena jadi bagian dari pemerintah. Bagaimana bisa mandiri? Disiplin hilang, sederhananya juga,” ujarnya.

Saut turut menyinggung Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tugas dan wewenang KPK. Menurutnya, pasal tersebut sering menjadi polemik karena menempatkan fokus pemberantasan korupsi pada penyelenggara negara.

“Pasal 2 dan 3 ini sering jadi masalah. Ada yang bilang kalau bisa dihapus dan fokus ke kickback saja, jadi nggak ada pasal kerugian negara,” katanya.

Mantan staf ahli BIN itu kemudian mendorong Presiden Prabowo untuk menerbitkan Perppu terkait penguatan kembali kewenangan KPK. Ia menilai Prabowo berulang kali menunjukkan komitmen untuk membersihkan praktik penyelewengan di pemerintahannya.

“Pak Prabowo, Anda sudah buat pernyataan dan serius soal korupsi. Bikin saja Perppu agar ada check and balance,” ujar Saut.

Ia menilai mekanisme penindakan bisa diserahkan kepada Kejaksaan, sementara KPK fokus pada koordinasi, supervisi, pencegahan, monitoring, dan pemantik penindakan.

Jika langkah itu diambil, Saut yakin indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia pada 2029 berpeluang mengungguli Malaysia.

Ketika ditanya apakah KPK perlu komite reformasi seperti Polri, Saut menilai kondisi kedua lembaga berbeda.

“Mesinnya KPK sudah ada, nilai-nilainya sudah ada. Tinggal bagaimana mesin itu dihidupkan kembali,” katanya.

Komitmen pemberantasan korupsi sebelumnya juga disampaikan Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan. Ia mengaku terkejut dengan tingkat korupsi yang ditemukan saat mulai memimpin pemerintahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nugroho Christian

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X