Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.
Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.
Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip seva. ***
Berikut Rincian Biaya untuk Mobil:
- Penerbitan BPKB baru untuk mobil Rp375 ribu
- Penerbitan STNK baru Rp200 ribu
- Pengesahan STNK Rp50 ribu.
Berikut Rincian Biaya untuk Sepeda Motor:
- Penerbitan BPKB baru Rp225 ribu
- Penerbitan STNK baru Rp100 ribu
- Biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Artikel Terkait
Anda Ingin Beli Sepeda Motor 250 CC? Kawasaki Super Moto KLX 230 SM Bisa Jadi Pilihan Selain Honda CRF 250
Mobil Suzuki Berbahan Bakar Gas Resmi Diluncurkan, Dijual Seharga 110 Juta
ITS Bikin Mobil Listrik Tipe Penumpang, Begini Spesifikasinya
Taiwan Mau Denda Foxconn Gara-Gara Investasi Tidak Sah Bikin Chip Mobil Listrik
VinFast Ekspor Mobil Listrik ke AS, Fadli Zon Bilang Vietnam Lebih Maju Melesat