PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kadang ada pemilik yang bosan dengan warna mobilnya yang itu-itu saja.
Apa lagi saat dikleuarkan dari pabrikan tak terlalu banyak pilihan warna kendaraan.
Namun, bagi pemilik mobil yang ganti warna tetap harus ganti warna kendaraan di STNK dan BPKB.
Bila pemilik tidak melakukan hal itu terdapat resiko ditilang lantaran melanggar peraturan lalu lintas.
Untuk mengganti warna kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan tersebut menyebutkan, penerbitan BPKB baru untuk mobil atau kendaraan roda empat dan lebih akan dikenakan biaya Rp375 ribu.
Berikutnya, penerbitan STNK baru Rp200 ribu dan pengesahan STNK dikenakan biaya Rp50 ribu.
Sementara itu, kendaraan roda dua atau roda tiga biaya penerbitan BPKB baru Rp225 ribu, penerbitan STNK baru Rp100 ribu, dan biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.
Jika pemilik kendaraan hanya mengubah warna tidak lebih dari 20 persen dari warna asli sesuai data kendaraan, pemilik tak perlu melakukan atau mengurus ganti warna mobil pada STNK.
Untuk mengganti warna mobil di STNK, pemilik kendaraan harus melakukan sejumlah langkah yang sebenarnya sama dengan meregistrasi kendaraan.
Pemilik harus membawa mobil yang warnanya sudah diubah ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan wilayah yang ada di KTP.
Namun sebelum registrasi, pemilik kendaraan diwajibkan untuk mengisi formulir dan melakukan cek fisik kendaraan. Selanjutnya, petugas akan memberikan bukti hasil cek fisik kendaraan yang akan dilampirkan bersama dengan formulir ke loket registrasi.
Proses tersebut tidak memakan waktu lama, bahkan STNK dan BPKB bisa langsung terbit di hari yang sama. Jadi pemilik kendaraan tidak perlu bolak-balik kantor Samsat.
Di samping langkah itu, pemilik kendaraan perlu menyiapkan sejumlah berkas untuk dilampirkan dalam proses registrasi.
Jika mobil menggunakan nama perorangan, data diri yang perlu disiapkan yaitu KTP, SIM, KK, dan paspor jika ada.
Artikel Terkait
Anda Ingin Beli Sepeda Motor 250 CC? Kawasaki Super Moto KLX 230 SM Bisa Jadi Pilihan Selain Honda CRF 250
Mobil Suzuki Berbahan Bakar Gas Resmi Diluncurkan, Dijual Seharga 110 Juta
ITS Bikin Mobil Listrik Tipe Penumpang, Begini Spesifikasinya
Taiwan Mau Denda Foxconn Gara-Gara Investasi Tidak Sah Bikin Chip Mobil Listrik
VinFast Ekspor Mobil Listrik ke AS, Fadli Zon Bilang Vietnam Lebih Maju Melesat