UU Cipta Kerja mengakibatkan makin meningkatnya potensi konflik SDA di Kalbar
dan Indonesia. Sedangkan masyarakat sangat minim mendapatkan bantuan hukum.
“LBH Kalbar ini adalah kerinduan kami. Dulu kami buat green lawyer (pengacara yang
mengadvokasi kasus SDA) tapi tidak berhasil terbentuk.”
Dalam kondisi yang dihadapi dengan kasus-kasus kriminalisasi, konflik SDA dan lainnya,
Subandri Simbolon, dosen STAKatN Pontianak, mempertanyakan ulang hubungan negara
dan warga negara.
“Bagaimana bisa negara yang kita serahkan kekuasaan, justru merepresi
dan mengkriminalisasi?” kata Subandri.
Berkaca dari kasus-kasus yang dihadapi masyarakat di Kalimantan Barat, sejumlah individu
dan kelompok masyarakat sipil di Kalimatan Barat mendorong berdirinya Project Based
Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Beberapa lembaga yang menjadi pendukung Project Base LBH Kalbar antara lain Mitra
Sekolah Masyarakat (MiSeM), Satu Dalam Perbedaan (SADAP) Indonesia, Jemaat
Ahmadiyah Indonesia (JAI) Kalimantan Barat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota
Pontianak, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Universitas Tanjungpura, Lembaga Pers
Mahasiswa (LPM) WARTA IAIN Pontianak, dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM)
Nasional. (Rio Pratama/003)