kalbar-kita

Berniat Ganti Warna Mobil dan Motor Sesuai dengan STNK, Segini Uang yang Harus Disiapkan

Sabtu, 7 Januari 2023 | 12:10 WIB
Ilustrasi BPKB dan STNK bagi pemilik kendaraan yang ingin ganti warna (Pixabay )

Namun, bila pemilik kendaraan tidak dapat mengurus proses ganti warna mobil di STNK sendiri, pemilik kendaraan dapat diwakilkan orang lain dengan memberikan surat kuasa yang disertai materai Rp6.000.

Bawa juga identitas kendaraan yang meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB dan fotokopi, bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir, surat keterangan bermaterai dan SIUP serta NPWP dari bengkel yang mengubah warna.

Terakhir sebelum mengganti warna mobil pastikan bengkel yang mengecat memiliki SIUP dan NPWP untuk memudahkan saat akan mengurus ganti warna mobil di STNK, mengutip seva. ***

Berikut Rincian Biaya untuk Mobil:

  • Penerbitan BPKB baru untuk mobil Rp375 ribu
  • Penerbitan STNK baru Rp200 ribu
  • Pengesahan STNK Rp50 ribu.

 

Berikut Rincian Biaya untuk Sepeda Motor:

  • Penerbitan BPKB baru Rp225 ribu
  • Penerbitan STNK baru Rp100 ribu
  • Biaya pengesahan STNK Rp25 ribu.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB