kalbar-kita

Syarat dan Cara Daftar KTP Online Pontianak untuk Pencetakan KTP Elektronik atau KTP-el di Disdukcapil

Jumat, 11 Agustus 2023 | 16:16 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital akan resmi diadakan menggantikan KTP elektronik (e-KTP untuk menghemat APBN. (Dok. Disdukcapil)

Hal yang Harus Diperhatikan Saat Pencetakan KTP-el Disdukcapil Pontianak

- Nama dan NIK yang diinputkan HARUS SAMA dengan Nama dan NIK KTP-el yang akan dicetak. Jika Nama dan NIK berbeda antara aplikasi dan KK yang dibawa, permohonan tidak bisa dilayani.

- Nomor antrian online hanya berlaku pada HARI YANG SAMA dengan pendaftaran yang dipilih (tidak dapat digunakan pada hari lainnya).

- 1 (satu) Kode Pendaftaran hanya untuk 1 (satu) NIK Pencetakan KTP-el.
BIAYA GRATIS.

Baca Juga: Cara Buat Akun PIONIRS Disdukcapil Kota Pontianak di https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pionirs

Cara Daftar Cetak KTP Online Pontianak

- Akses link pencetakan KTP di https://online.disdukcapil.pontianak.go.id/pendaftaran/pencetakan-ktpel atau klik tautan berikut ini : LINK

Isi data sesuai kolom diantaranya Nama, NIK dan No HP

- Pilih Tanggal Kedatangan yang masih tersedia

- Jawab pertanyaan sesuai yang muncul. Misalnya, ketika muncul 24+20 = 44

- Jika mengisi jawaban pertanyaan, tekan Daftar

Sementara itu,bBagi penduduk yang akan melakukan PEREKAMAN KTP-e (BELUM PERNAH memiliki KTP-el) dapat LANGSUNG DATANG ke DISDUKCAPIL (OFFLINE), dan silahkan langsung datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pontianak sesuai hari dan waktu pelayanan dengan membawa fotocopy KK.

Sampaikan ke petugas bahwa ingin melakukan Perekaman KTP-el.

Kuota perekaman KTP-el adalah 60 orang perhari.

Selain di Disdukcapil Pontianak, pelayanan perekaman KTP-el bisa di kantor kecamatan Pontianak Barat dan kantor kecamatan Pontianak Utara.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB