Dengan batas Sungai Kapuas, Kecamatan Pontianak Selatan kemudian dibentuk sebagai hasil pemekaran berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat No. 061/II/A/II tertanggal 19 Mei 1968, menyisakan wilayah Pontianak Timur seperti yang dikenal saat ini.
Berbatasan langsung dengan Desa Kapur dan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya di sebelah timur, Sungai Landak di sebelah utara, Sungai Kapuas di sebelah barat dan selatan.
Kecamatan Pontianak Timur dipimpin oleh seorang camat.
(Bima Kresna)