kalbar-kita

Sinergisitas Jadi Kunci Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak, Benang Merah Seminar Nasional Gawai Dayak

Selasa, 23 Mei 2023 | 11:30 WIB
Suasana Seminar Pekan Gawai Dayak 2023, dengan narasumber Alue Dohong, Raja Juli Antoni, Patih Jaga Pati dengan Moderator Vincent Julipin. (Pontianak Globe/Vincent Julipin)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Di saat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat. Dan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan identifikasi dan penetapan status hutan adat, maka perlu dibangun kesamaan persepsi, frekuensi dan aksi dengan komunitas adat dan para pemangku kepentingan tanah adat dan hutan adat, agar tidak terjadi kesimpang-siuran penguasaan tanah yang dapat merugikan masyarakat adat.

Memahami, proses legalitas tanah, hutan dan lahan serta kompleksitas masalah tanah adat yang keberadaannya bahkan sudah ada sebelum negara ada, menjadi sangat penting agar tidak terjadi konflik agraria yang terus menerus terulang dan berkepanjangan, yang tidak saja mengganggu tatatan hidup dan kehidupan masyarakat adat, tetapi mengakibatkan ketidak-harmonisan relasi dengan pengusaha dan pengusaha.

Jika upaya harmonisasi relasi masyarakat adat dengan penguasa dan pengusaha disalahgunakan oleh salah satu pihak dengan mengedepankan pendekatan keamanan investasi secara arogan, maka niscaya gejolak demi gejolak persoalan tanah akan terus menerus muncul dan tidak berkesudahan.

Demikian benang merah yang dapat dipetik Pontianak Globe, dalam Seminar Nasional dengan topik Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan, Kamis 18 Mei 2023 dalam rangkaian Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat XXXVII di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat.

Hadir sebagai narasumber diantaranya Alue Dohong PhD, selaku Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan judul materi Hutan Tanaman Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak.

Narasumber Raja Juli Antoni PhD, selaku Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan judul materi Tanah dan Hutan Adat Dayak, Kini dan Masa Depan.

Serta Alexander Wilyo MSi, selaku Patih Jaga Pati Raden Cendaga Pintu Bumi Jaga Banua, Kerajaan Ulu Aik, dengan judul materi bahasan Tanah Adat dan Hutan Adat Warisan Leluhur yang Wajib Kita Jaga dan Pelihara.

Persoalan tanah memang sangat pelik.

Semua mengklaim dengan persepsi dan bukti masing-masing. Hadirnya sejumlah perundang-undangan, peraturan, ketetapan, hingga turunannya sampai ke otoritas pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi lika-liku birokrasi masalah agraria.

Tanah wajib bersertifikat, tanah menjadi obyek reforma agraria, tumpang tindih status tanah, hutan dan lahan dengan adanya masyarakat di suatu kawasan tanah, hutan dan lahan yang belum terakomodir dengan legalitas penggunaan, pemilikan dan pemanfaatannya menjadi jalan panjang bagi upaya menyejahterakan masyarakat. Belum lagi aspek hukum yang mengintai dan mengancam obyek pembangunan fisik disuatu kawasan hutan.

Oleh karena itu, Alexander Wilyo, Alue Dohong dan Raja Juli Antoni sepakat, kita perlu seirama, sejalan dan setindakan dalam menata tata guna hutan dan lahan sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan dengan tentu saja memahami, mengakomodir dan kalau perlu merevisi status, kondisi, legalitas suatu kawasan agar kesejahteraan rakyat benar-benar terjadi dan berkeadilan seadil-adilnya. (Vincent Julipin)

* Penulis adalah mantan wartawan, kini aktif sebagai penulis lepas, aktivis pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta pekerja sosial

 

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB