PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Sampai dengan Desember 2022, capaian hutan adat se-Indonesia mencapai 108 unit hutan adat dengan capaian luas 153.322 hektare.
Lokasinya berada di 36 Kabupaten/Kota, yang memberi manfaat bagi 51.459 kepala keluarga.
Sedangkan capaian hutan adat di Kalimantan Barat hingga Desember 2022 mencapai 20 unit hutan adat dengan capaian luas 50.711 hektare.
Lokasinya berada di 7 kabupaten, yang memberi manfaat bagi 5.970 kepala keluarga.
Padahal data indikatif hutan adat Kalimantan Barat per Desember 2022 tercatat 78.133 hektare.
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, bahkan telah melakukan terobosan proses identifikasi dan verifikasi secara terpadu oleh Panitia masyarakat hukum adat (MHA) Daerah dan Tim KLHK, yang semula dilakukan secara terpisah sehingga penerbitan keputusan penetapan hutan adat lebih berdaya guna dan berhasil guna bagi keadilan dan kesejahteraan masyarakat adat.
Demikian catatan Pontianak Globe, pada materi bahasan Alue Dohong selaku Wakil Menteri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan judul materi, “Hutan Tanaman Rakyat untuk Kedaulatan Pangan Masyarakat Adat Dayak”, dalam Seminar Nasional dengan topik Tanah dan Hutan Aday Dayak, Kini dan Masa Depan, Kamis 18 Mei 2023 dalam rangkaian Pekan Gawai Dayak Kalimantan Barat XXXVII di Rumah Radakng, Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut Alue Dohong, sebenarnya negara sudah jelas mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan hutan. Berdasarkan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, maka pengelolaan hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Penguasaan hutan oleh negara telah memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan; Menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; Mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum terkait kehutanan; Dan memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan.
Dikemukakan, hak masyarakat hukum adat, ujar Alue Dohong, yang menyandang gelar Ph.D dari School of Geography Planning & Environmental Management, Queensland University, Australia, dengan spesialisasi Environmental Management, tahun 2016, UU 41/1999 Pasal 67 ayat (1) Masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya berhak melakukan pemungutan hasil hutan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat adat; Melakukan kegiatan pengelolaan hutan berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan UU; dan mendapatkan pemberdayaan dalam rangka meningkatkan kesejahteraannya.
Adapun regulasi pemanfaatan hutan adat sesuai dengan UU 41/1999 Pasal 37 yaitu pemanfaatan hutan adat dilakukan oleh masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sesuai dengan fungsinya; Pemanfaatan hutan adat yang berfungsi lindung dan konservasi dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsinya.
Sedangkan turunan regulasi pengelolaan hutan adatnya ada pada pengelolaan hutan adat, hak kewajiban MHA Pengampu Hutan Adat diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2021 tentang Penyelengaraan Kehutanan Pasal 242 dan Pasal 243; Penetapan Status Hutan Adat juga diatur dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial Pasal 92 dan Pasal 94.
Perhutanan Sosial
Dalam skema Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaah Perhutanan Sosial, sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak atau hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.