Perhutanan Sosial skema kemitraan konservasi dapat diajukan pada fungsi hutan konservasi; Skema hutan desa, hutan kemasyarakatan dan kemitraan kehutanan, dapat diajukan pada fungsi hutan lindung; skema hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat dan kemitraan kehutanan, dapat diajukan pada fungsi hutan produksi.
Menurut Alue Dohong, semua arahan areal pengelolaan perhutanan sosial ditetapkan terlebih dahulu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial (PIAPS), yaitu peta yang merupakan lampiran dari Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 4865 tahun 2017.
Oleh karena itu, salah satu cara untuk menghindari konflik agraria, masyarakat hukum adat dapat memperoleh persetujuan pengelolaan perhutanan sosial dengan skema hutan tanaman rakyat (HTR) untuk mendukung kedaulatan pangan masyarakat adat Dayak. (Vincent Julipin)
* Penulis adalah mantan wartawan, kini aktif sebagai penulis lepas, aktivis pemberdayaan masyarakat dan UMKM, serta pekerja sosial
Artikel Terkait
Uskup Agung Pontianak Mgr Agustinus Diangkat Jadi Saudara Kehormatan di Gawai Raa Lamba Lalo Suku Dayak Taman
Yohanes Supriyadi: Dayak Keninjal Tuan Rumah Gawai ke-37 Kalbar. Raja Ulu Aik Direncanakan Ikut Hadir
Sultan Pontianak Beserta Sejumlah Ormas Melayu Ucapkan Selamat dan Sukses Gawai Dayak, Jaga Harmonisasi
Kamu Ingin Saksikan Gawai Dayak 2023 di Pontianak? Berikut Rangkaian Acara yang Dibuka Sandiaga Uno