PONTIANAKGLOBE.COM, SANGGAU -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba.
Seorang pria berinisial MF (35), warga Kecamatan Tayan Hulu, ditangkap pada Senin sore, 18 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Cucu Bung Hatta, Gustika Jusuf Hatta Jadi Sorotan karena Kritik HAM Lewat Cara Berbusana
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Desa Sosok.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif hingga akhirnya polisi melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, menjelaskan dalam penggerebekan itu pihaknya menemukan delapan paket sabu dengan total berat bruto 36,19 gram.
Selain itu, polisi juga menyita timbangan digital, sendok sabu dari pipet plastik, plastik klip bening, dompet kulit, dua kotak plastik, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Ia mengatakan, pelaku diduga kuat berperan sebagai pengedar yang menyuplai sabu ke wilayah Tayan Hulu dan sekitarnya.
Ditambahkan Eko, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Sanggau.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan MF.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dari hasil pengembangan penyidikan.
Atas perbuatannya, MF terancam dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Iptu Eko menegaskan, Polres Sanggau berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba.
Ia juga mengajak masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi bila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya.