PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Pontianak.
Pelaku berinisial AR (50) telah ditahan di Rutan Polda Kalbar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar, Selasa, 12 Agustus 2025, dipimpin Direktur Reskrimum Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait bersama jajaran.
Kasus bermula dari laporan warga berinisal Sab pada 18 September 2024.
Peristiwa terjadi antara 1–9 Juni 2024 di rumah AR di Pontianak.
Korban, kala itu tengah bermain ponsel di kamar ketika AR diduga melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan yang membuat korban menangis kesakitan.
Korban juga dilaporkan mengalami infeksi gonore.
Baca Juga: Kolonel Marinir Yustinus Rudiman, Putra Dayak Kalbar, Lulus Pendidikan Strategis di Tiongkok
Hasil gelar perkara pada 1 Agustus 2025 menetapkan AR sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita antara lain hasil visum, fotokopi KK dan akta kelahiran korban, serta pakaian korban.
AR dijerat Pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 6 UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Polisi menegaskan komitmen untuk melindungi anak dari kekerasan seksual dan membuka kemungkinan penambahan tersangka sesuai perkembangan penyidikan. ***