Somasi Tak Ditanggapi, PWI Kalbar Laporkan Wawan Suwandi ke Polda Kalbar

photo author
Wilhelmus Triputra, Pontianak Globe
- Jumat, 25 Juli 2025 | 21:38 WIB
Ketua PWI Kalbar Kundori (kanan) dan Sekretaris Deska Irnan Syafara (kiri) didampingi Kuasa hukum PWI Kalbar Ruhermansyah (tengah) saat mendatangi Polda Kalbar, Jumat (25/7/2025). (Wilhelmus Triputra)
Ketua PWI Kalbar Kundori (kanan) dan Sekretaris Deska Irnan Syafara (kiri) didampingi Kuasa hukum PWI Kalbar Ruhermansyah (tengah) saat mendatangi Polda Kalbar, Jumat (25/7/2025). (Wilhelmus Triputra)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Barat, Kundori didampingi Kuasa Hukum, Ruhermansyah mendatangi Polda Kalimantan Barat, Jumat (25/7/2025). Kedatangan Kundori bersama kuasa hukumnya dengan tujuan melaporkan Wawan Suwandi atas dugaan pencatutan nama organisasi dan klaim jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua PWI Kalbar tanpa dasar hukum.

Laporan ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan pihak terlapor tidak menanggapi somasi yang dilayangkan.

“Sebagaimana somasi yang telah kami sampaikan hingga saat ini tidak ditanggapi dan tidak ada alasan hukum yang disampaikan hingga ke pihak kami, maka sesuai dengan rencana tindak lanjut yang direncanakan oleh PWI Kalbar yang diketuai Kundori, maka untuk itu kami menyampaikan Laporan Kepolisian RI melalui Kepolisian Kalimantan Barat, “terang Rehurmansyah.

Rehurmansyah menyebut bahwa terduga yang dilaporkan adalah pihak yang mengaku dirinya PWI Kalbar/PLT PWI Kalbar. Serta turut sertanya tentu yang memberikan SK pengangkatan yang bersangkutan.

“Nanti kita lihat sejauh mana pengembangan dari pihak Penyidik Polda Kalbar, “katanya.

Laporan tersebut sudah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kalbar dan kini tengah menunggu tindak lanjut sebagai Laporan Polisi (LP) resmi.

Ruhermansyah menambahkan pihaknya merasa dirugikan secara Inmateriil terkait dengan martabat PWI Kalbar yang sah.

“SK yang sah, landasan hukumnya adalah SK Kementerian Hukum dan HAM Nomor 946 tahun 2024, “ tegasnya.

Dalam laporan yang disampaikan, PWI Kalbar mencantumkan pasal 263 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan turut serta dalam tindak pidana. Beberapa bukti awal yang didapatkan oleh pihak PWI Kalbar antara lain adalah undangan kegiatan yang mencantumkan logo PWI serta pemberitaan yang mengaitkan nama PWI Kalbar dalam acara tersebut.

Sebelumnya, PWI Kalbar telah melayangkan somasi kepada Wawan Suwandi, akan tetapi tidak diindahkan. Dengan langkah hukum ini, PWI Kalbar berharap dapat menegakkan keadilan dan mencegah tindakan serupa di kemudian hari.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilhelmus Triputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X