kalbar-kita

Prabowo Hapus Aturan Perda Kearifan Lokal yang Izinkan Bakar Lahan 2 Hektare, Bagaimana dengan Kalbar?

Rabu, 13 Agustus 2025 | 13:24 WIB
Tim Pemadam sedang, melakukan pemadaman Karhutla di salah satu lokasi di Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. (Dok. BPBD Provinsi Kalbar)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pencabutan peraturan daerah yang masih membolehkan pembakaran lahan untuk membuka kebun.

Salah satu wilayah yang menerapkan aturan ini adalah Kalimantan Barat, di mana masyarakat diizinkan membakar lahan hingga 2 hektare.

Baca Juga: Kolonel Marinir Yustinus Rudiman, Putra Dayak Kalbar, Lulus Pendidikan Strategis di Tiongkok

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan, arahan tersebut disampaikan Presiden dalam rapat terbatas.

Mensesneg diminta berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencabut perda semacam itu, sekaligus mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu krisis iklim.

Menurut Raja Juli, praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal memang diatur undang-undang, namun pengawasan di lapangan lemah sehingga kerap merembet ke kawasan hutan.

Pemerintah mencontohkan langkah di Jambi, di mana masyarakat diberi bantuan alat berat agar bisa membuka lahan tanpa membakar.

Baca Juga: Rahasia Gereja di Roma yang Jadi Tituler Kardinal Suharyo, Dekat KBRI dan Wajib Disinggahi

Kepala BNPB Suharyanto melaporkan, hingga Agustus 2025 luas karhutla di enam provinsi prioritas—Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan—mencapai sekitar 3.000 hektare, lebih kecil dibanding tahun lalu.

BNPB mengerahkan lima pesawat untuk operasi modifikasi cuaca, serta 10 helikopter water bombing di titik-titik rawan, disertai patroli udara dan darat.

Riau menjadi wilayah paling prioritas karena kebakaran di sana terluas.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan angka karhutla sekaligus melindungi lingkungan dari dampak krisis iklim. ***

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB