PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo atau biasa juga dikenal dengan San Agustin mengambil langkah hukum menyusul beredarnya informasi tidak benar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Pihak universitas menilai informasi tersebut menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi maupun Rektor, Pastor Dr Johanes Robini Marianto SFil MA OP, yang dikenal sebagai tokoh lintas agama.
Langkah hukum ini ditempuh dengan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, pada Senin, 21 April 2025.
Pelaporan dilakukan oleh tim kuasa hukum universitas yang terdiri dari Agustinus Ambo Mangan SH MH, Denny Hartono SH, serta tiga advokat muda lintas iman, yaitu Sholahuddin Aly SH, Denny Septiviant SH, dan Abdun Nafi' Al Fajri SH.
Penyebaran Informasi Menyesatkan
Menurut kuasa hukum Denny Septiviant, sejak 11 April 2025, sejumlah media daring telah menyebarkan informasi yang dianggap tidak akurat dan cenderung membentuk opini publik secara negatif.
Informasi tersebut bukan hanya menyerang personal, namun juga dinilai merendahkan martabat seorang pastor dan tokoh agama Katolik, serta mengganggu iklim akademik di lingkungan kampus.
Baca Juga: Penemuan Jasad Bayi Gegerkan Warga Komplek Untan Pontianak
“Kami sangat menyayangkan narasi yang beredar menjelang Pekan Suci umat Katolik itu. Ini bukan hanya soal pemberitaan, tetapi juga menyangkut etika serta penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan,” ujar Denny.
Seperti diketahui Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo yang berpusat di Kota Ngabang, Kabupaten Landak serta Kota Pontianak, dikenal sebagai lembaga pendidikan yang menjangkau wilayah terpencil dan kurang terlayani pendidikan tinggi.
Karena itu, pihak universitas menegaskan pentingnya menjaga reputasi dan misi pendidikan yang telah dibangun selama ini.
Agustinus Ambo Mangan menjelaskan bahwa laporan ke Polda Kalbar merupakan upaya meluruskan penyebaran berita bohong terkait dugaan penyalahgunaan dana KIP.
“Tidak ada penyalahgunaan dana KIP di universitas ini. Hal itu telah diperiksa secara menyeluruh dan diklarifikasi melalui audit oleh Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti,” tegasnya.