Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo Tempuh Jalur Hukum Terkait Tuduhan Penyalahgunaan Dana KIP, Gandeng 5 Advokat

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Sabtu, 26 April 2025 | 05:05 WIB
Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo mengambil langkah hukum menyusul beredarnya informasi tidak benar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.  (Dok. San Agustin)
Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo mengambil langkah hukum menyusul beredarnya informasi tidak benar di media sosial terkait dugaan penyalahgunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. (Dok. San Agustin)

Ia juga memastikan bahwa universitas telah menjalankan seluruh rekomendasi audit dari Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek terkait pelaksanaan Program KIP Kuliah Tahun Akademik 2021–2024 secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Warung Legendaris di Puncak Lawu Usai Sudah: Keluarga Ungkap Nasib Warung Mbok Yem

“Kami sudah melaksanakan aturan sesuai perundang-undangan, termasuk memberikan hak-hak pesangon kepada karyawan atau dosen yang diberhentikan dengan hormat. Semuanya sudah dijalankan dengan baik,” imbuhnya.

Seruan untuk Tetap Kritis

Kuasa hukum lainnya, Denny Hartono SH, menambahkan bahwa tuduhan sepihak yang beredar telah mencederai semangat universitas dalam menghadirkan pendidikan inklusif bagi generasi muda lintas agama.

“Ini bukan sekadar serangan terhadap individu. Kami menilai ini sebagai upaya sistematis untuk menjatuhkan kredibilitas moral seorang tokoh agama yang telah banyak berkontribusi dalam bidang kemanusiaan dan pendidikan,” tegas Denny.

Baca Juga: Mengenang Raminten, Warisan Budaya Kuliner yang Ditinggalkan Hamzah Sulaiman

Sementara itu, Rektor Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo, Pastor Dr Johanes Robini Marianto, mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tetap tenang dan berpikir jernih dalam menyikapi informasi yang beredar.

“Gunakan akal sehat, akal budi, dan kekritisan dalam menilai informasi. Karena suatu hari, di mana pun Anda berada, Anda akan dituntut untuk mengambil keputusan berdasarkan kebenaran,” pesannya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X