Kapolsek mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi menjaga situasi tetap kondusif.
Baca Juga: MCU Gratis di Hari Ulang Tahun Mulai Februari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkayang.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya, Polres Kotawaringin Timur, untuk menyelidiki riwayat kejahatan pelaku lebih lanjut.
Atas tindakannya, SM dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun. ***