Kapolsek mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi di media sosial demi menjaga situasi tetap kondusif.
Baca Juga: MCU Gratis di Hari Ulang Tahun Mulai Februari, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Bengkayang.
Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Polsek Mentaya, Polres Kotawaringin Timur, untuk menyelidiki riwayat kejahatan pelaku lebih lanjut.
Atas tindakannya, SM dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang diancam pidana penjara hingga 9 tahun. ***
Artikel Terkait
Detik-Detik Menegangkan, Kecelakaan Mematikan Menyebabkan Seorang Kakek Meninggal di Sungai Raya Bengkayang
ISB Bengkayang, Gelar Sidang Senat Terbuka Wisuda Program Sarjana
BNN Bengkayang dan Mahasiswa KKN Institut Shanti Bhuana Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMA Negeri 2 Teriak
Pelarian Berakhir Tak Sampai 24 Jam, WBP Rutan Bengkayang Ditangkap di Belakang Warkop
Kejaksaan Agung Menyita Aset PT Duta Palma, Termasuk Kebun Sawit di Sambas dan Bengkayang
10 Perkara Korupsi Terungkap, Kejaksaan Bengkayang Sumbangkan Rp748 Juta ke Kas Negara