PONTIANAKGLOBE.COM, BENGKAYANG -- Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bernama Andut, yang sebelumnya melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Bengkayang, berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Bengkayang.
Penangkapan itu berlangsung kurang dari 24 jam setelah WBP itu kabur.
Baca Juga: Kontroversi Vonis Ringan Harvey Moeis, Begini Profil Hakim Eko Aryanto
Penangkapan dilakukan Rabu, 1 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Pakok, belakang Warkop Royal Kopi, Kecamatan Bengkayang.
Pelarian WBP Andut terendus setelah aparat mendapat informasi dari warga.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin, menjelaskan bahwa anggota kepolisian yang sedang bertugas segera merespons laporan tersebut.
Baca Juga: Pisah Sambut Panglima Kodam XII/TPR, Harisson Harapkan Kerja Sama Terus Meningkat
Penangkapan dimulai dari informasi yang diterima Briptu Bambang Abriono, yang kemudian berkoordinasi dengan rekan-rekannya.
Setelah memastikan keberadaan Andut, tim gabungan yang terdiri dari Bripka Sugeng Ari Wibowo, Bripda Frans Valdo Ahie, Bripda Rizki, dan Briptu Arif bergerak bersama ke lokasi dan menangkap Andut di belakang warung kopi.
Baca Juga: Inisiatif BRI Life, Pengembangan UMKM, Green House, dan Penanaman Pohon untuk Kesejahteraan
Setelah penangkapan, Andut langsung diserahkan kepada pihak Rutan Kelas IIB Bengkayang.
Kepala Rutan Keynes menyampaikan apresiasi atas kerja cepat dan koordinasi yang baik dari jajaran Polres Bengkayang.
"Kami mengucapkan terima kasih atas usaha luar biasa yang dilakukan sehingga WBP yang kabur berhasil ditangkap dengan cepat," ujar Keynes. ***