kalbar-kita

Gelapkan Uang Hampir Rp1 Miliar Polisi Tahan Mantan KTU PT GAN II, Begini Modus-nya yang Bikin Geleng-geleng Kepala

Minggu, 17 November 2024 | 09:46 WIB
Ilustrasi Penggelapan Uang. (Net)

PONTIANAKGLOBE.COM, KUBU RAYA -- Mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN II di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, berinisial WM (37), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana perusahaan.

WM diduga menggelapkan uang operasional perusahaan hampir Rp1 miliar untuk kepentingan pribadi, dengan menggunakan modus membuat nota pembelian fiktif dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.

Baca Juga: Eks PMI di Indramayu Dapat Pelatihan Bisnis dari BRI Peduli, Begini Dampaknya!

Kasus ini mencuat setelah hasil audit internal PT GAN II mencatat kerugian mencapai Rp 954.739.488.

Berdasarkan temuan tersebut, manajemen perusahaan melaporkan WM ke Polsek Sungai Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa penggelapan terjadi dalam kurun waktu Oktober 2023 hingga Oktober 2024.

Dalam kapasitasnya sebagai pengelola keuangan, WM menerima dana operasional perusahaan tetapi diduga kuat menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Baca Juga: Momen Unik Lisa BLACKPINK Cari Nasi Putih saat Makan Rendang di Jakarta

“Alih-alih menggunakan dana sesuai peruntukan, WM diduga memalsukan dokumen berupa nota pembelian fiktif untuk menutupi tindakannya. Selain itu, ia juga tidak membayar tagihan koperasi yang menjadi tanggung jawabnya,” ujar AIPTU Ade pada Jumat, 15 November 2024.

Penyelidikan lebih lanjut menemukan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, dokumen pembelian, hasil audit internal, dan pengakuan dari tersangka.

Atas dasar bukti tersebut, penyidik meningkatkan status WM dari terlapor menjadi tersangka.

Tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Investasi Syariah Aman dan Mudah, Begini Panduan Membeli Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo

Ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Kubu Raya mengimbau seluruh perusahaan untuk meningkatkan pengawasan internal guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. ***

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB