PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan berakhirnya Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada 31 Oktober 2024. Penetapan status ini dimulai sejak 16 Juli 2024, sehingga telah berlangsung selama 107 hari.
"Status Siaga Darurat ini telah diberlakukan sejak 16 Juli hingga 31 Oktober 2024 untuk menangani bencana asap akibat karhutla di Kalimantan Barat," kata Ketua Satgas Informasi BPBD Kalbar, Daniel, setelah mengikuti briefing terakhir di posko utama penanganan darurat bencana Provinsi Kalbar, Jumat, 25 Oktober 2024 malam.
Selama periode siaga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB) mengerahkan tujuh helikopter yang terdiri dari tiga unit untuk operasi udara dan empat lainnya untuk water bombing guna mendukung pemadaman kebakaran di beberapa wilayah Kalbar.
Daniel menjelaskan bahwa meskipun status siaga darurat penanganan bencana asap akan berakhir pada 31 Oktober, operasi udara berakhir lebih awal, yaitu pada 25 Oktober 2024.
"Berakhirnya operasi udara ini berarti BPBD Kalbar akan mengandalkan optimalisasi seluruh satgas darat di 14 kabupaten/kota di wilayah Kalbar," tambahnya.
Dengan kolaborasi antara satgas darat dan udara, luas lahan yang terbakar tahun ini berhasil diminimalkan.
Jika pada tahun 2023 area terbakar mencapai ratusan ribu hektare, maka pada tahun 2024 angka tersebut turun drastis menjadi 17.155,71 hektare. ***