Oleh karena itu, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal 80 ayat 1, 2, dan 3, di mana ayat 1 menyatakan korban mengalami kekerasan, ayat 2 mengakibatkan luka berat, dan ayat 3 menyebabkan kematian.
Hasil otopsi menunjukkan adanya pendarahan di otak AI yang menekan pusat sarafnya.
Sebelum meninggal, korban mengalami kejang dan sesak napas. "Adegan ke-32, yang dilakukan oleh AN dan YS, merupakan penyebab utama kematian korban," jelasnya.
Seperti dilaporkan, empat pria di Pontianak ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pontianak setelah menganiaya AI hingga meninggal.
Mereka berdalih bahwa remaja tersebut melakukan pencurian.
Para tersangka AN, AR, YS, dan ER secara bersama-sama menganiaya AI, yang berujung pada kematian akibat cedera serius di kepala pada Sabtu, 28 September 2024, di rumah contoh Komplek Raudah Indah.
Setelah tiga pekan, Satreskrim Polresta Pontianak menggelar rekonstruksi di lokasi kejadian, yang disaksikan oleh puluhan warga dan keluarga korban.
Baca Juga: Setelah 8 Tahun Bersama, Neida Aleida Tinggalkan HiVi! dan Sampaikan Pesan Haru
Keluarga sempat melayangkan protes karena tidak diperkenankan mendekati titik rekonstruksi; mereka hanya boleh mengamati dari kejauhan.
Efendi (51), ayah korban, terlihat sangat sedih saat menyaksikan proses rekonstruksi yang menggambarkan penganiayaan putranya hingga merenggut nyawanya. Sesekali, Efendi yang mengenakan masker tampak mengusap air matanya.
Efendi berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan mereka. ***