PONTIANAKGLOBE.COM, SEKADAU -- Pada Rabu, 18 September 2024, Polsek Nanga Mahap melakukan penertiban terhadap kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Enturah, Desa Landau Apin, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat.
Baca Juga: Surat Keterangan Emas 1,136 Ton Budi Said Terbukti Palsu, Antam Ungkap Fakta di Sidang
Kapolsek Nanga Mahap, Ipda Eric Ibrahim Pattimura, menjelaskan bahwa penertiban dimulai sekitar pukul 12.30 WIB.
Setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Nanga Mahap langsung menuju lokasi dengan kendaraan roda dua.
“Petugas tiba di area penambangan sekitar pukul 13.00 WIB dan menemukan sebuah set mesin serta peralatan pertambangan emas. Sayangnya, para pekerja tidak ada di lokasi dan diperkirakan sudah melarikan diri sebelum kedatangan kami,” kata Ipda Eric.
Untuk mencegah kegiatan penambangan ilegal di lokasi tersebut terulang, mesin dan peralatan yang ditemukan dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat oleh petugas.
“Kami ingin memastikan bahwa peralatan ini tidak digunakan lagi untuk kegiatan ilegal. Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
IPDA Eric juga mencatat bahwa jarak yang jauh ke lokasi penambangan menjadi kendala dalam penertiban.
Namun, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan patroli di daerah-daerah yang rawan aktivitas pertambangan ilegal.
“Polsek Nanga Mahap akan terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam pertambangan tanpa izin. Kami berusaha mengedukasi tentang dampak negatif terhadap lingkungan,” jelasnya.
“Melalui upaya ini, kami berharap dapat mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam,” tutupnya. ***