PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan dijadwalkan akan mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat untuk periode 2025-2030 pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Subarkah, Pontianak.
Pendaftaran ini dilakukan setelah mereka menerima Surat Keputusan (SK) dari DPP PDI Perjuangan dan PPP yang memberikan dukungan penuh kepada pasangan tersebut.
Baca Juga: Wakil Gubernur Ria Norsan: Fokus Pembangunan Pemprov Kalbar 2023 pada Infrastruktur
SK dari PDI Perjuangan, dengan nomor 1520/KPTS/DPP/VIII/2024 tertanggal 26 Agustus 2024, ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
Sementara itu, dukungan dari DPP PPP diberikan melalui SK nomor 3835/KPTS/DPP/VIII/2024, yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum DPP PPP Muhammad Mardiono dan Sekjen Moh. Arwani Thomafi.
Dalam SK tersebut, pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan mendapat mandat untuk mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat pada Pilkada 2024 di KPU Provinsi Kalimantan Barat.
Tim pemenangan dari PDI Perjuangan dan PPP telah menyatakan kesiapan mereka untuk mendampingi pasangan ini dalam proses pendaftaran dan mengajak seluruh masyarakat Kalbar untuk mendukung pasangan Ria Norsan-Krisantus Kurniawan.
Dengan pendaftaran pasangan ini, Pilkada Kalimantan Barat 2024 dipastikan akan diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu Ria Norsan-Krisantus Kurniawan dan Sutarmidji-Didi Haryono yang sebelumnya telah diusung oleh koalisi KIM Plus. ***