Jika pihak tersangka ingin mediasi dengan pihak korban, memberikan uang kedukaan, atau menyampaikan belasungkawa, itu akan lebih baik karena dapat memperbaiki hubungan.
Baca Juga: Angela Gantikan Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketum Perindo: Kisah Tumbuh Jauh dari Politik
Terpisah penasihat hukum AH, Raymundus Loin, menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan baik sesuai pasal 117 KUHP terkait pemeriksaan tersangka.
Mengenai penahanan terhadap kliennya, ia menghargai keputusan penyidik.
Namun, penasihat hukum berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. ***