Twist Baru Kasus Kgym di Pontianak: Pemilik Ditahan, Penasihat Hukum Berencana Ajukan Penangguhanan Penahanan

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 31 Juli 2024 | 22:43 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati memberikan keterangan pers terkait kasus KGYM, Rabu, 31 Juli 2024. (Dok. Pontianak Globe)
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati memberikan keterangan pers terkait kasus KGYM, Rabu, 31 Juli 2024. (Dok. Pontianak Globe)

Jika pihak tersangka ingin mediasi dengan pihak korban, memberikan uang kedukaan, atau menyampaikan belasungkawa, itu akan lebih baik karena dapat memperbaiki hubungan.

Baca Juga: Angela Gantikan Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketum Perindo: Kisah Tumbuh Jauh dari Politik

Terpisah penasihat hukum AH, Raymundus Loin, menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan baik sesuai pasal 117 KUHP terkait pemeriksaan tersangka.

Mengenai penahanan terhadap kliennya, ia menghargai keputusan penyidik.

Namun, penasihat hukum berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: prokal.co

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X