Jika pihak tersangka ingin mediasi dengan pihak korban, memberikan uang kedukaan, atau menyampaikan belasungkawa, itu akan lebih baik karena dapat memperbaiki hubungan.
Baca Juga: Angela Gantikan Hary Tanoesoedibjo sebagai Ketum Perindo: Kisah Tumbuh Jauh dari Politik
Terpisah penasihat hukum AH, Raymundus Loin, menyatakan pemeriksaan terhadap kliennya berjalan baik sesuai pasal 117 KUHP terkait pemeriksaan tersangka.
Mengenai penahanan terhadap kliennya, ia menghargai keputusan penyidik.
Namun, penasihat hukum berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya. ***
Artikel Terkait
Karoops Polda Kalbar Pastikan Keamanan Rekapitulasi Suara Pemilu 2024
Polda Kalbar Siagakan 902 Personel Amankan Idulfitri 1445 H: Mudik Gratis Presisi Dihadirkan!
Mudik Gratis Polda Kalbar dan Pemprov: 1.700 Orang Bisa Mudik Aman dan Nyaman! Begini Cara Daftarnya
SIM C1 Resmi Diberlakukan, Polda Kalbar Siapkan Tempat Ujian
Kasus Bunuh Diri Mengguncang Polda Kalbar, Seorang Anggota Tewas Gantung Diri, Terjawab Penyebabnya
Polda Kalbar Tebar Kebaikan! 135 Sapi dan 134 Kambing Dibagikan Merata Saat Idul Adha