PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- S alias AH, pemilik Kgym, secara resmi ditahan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas insiden yang menyebabkan kematian Fathiya Nur Eka pada 18 Juni 2024.
Baca Juga: 3 Kombinasi Makanan yang Bikin Makan Singkong Jadi Berbahaya
Insiden itu berupa jatuhnya korban Fathiya Nur Eka dari jendela gym hingga meninggal dunia.
AH ditahan di Rutan Polresta Pontianak pada Rabu, 31 Juli 2024, setelah memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati pada Rabu, 31 Juli 2024 menyebutkan, setelah pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, saat ini juga AH ditahan.
Penahanan sesuai dengan aturan yang berlaku karena pasal yang disangkakan memungkinkan penahanan.
Disebutkan, Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati sesuai aturan, tahap awal penahanan tersangka adalah selama 20 hari, yang dapat diperpanjang hingga 40 hari sembari polisi melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: PSSI: Matthew Baker Tetap Perkuat Timnas Indonesia U-16 Walau Dipanggil Australia U-17
Dikatakan, owner Kgym tersebut bisa mengajukan penangguhan penahanan, yang merupakan hak tersangka dan diperbolehkan oleh hukum.
Namun, ia menegaskan untuk disetujui, harus memenuhi beberapa syarat: tersangka harus kooperatif selama penyelidikan dan penyidikan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.
Dikatakan, saat ini, pihak kepolisian fokus melengkapi berkas pemeriksaan agar dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Road to Piala Dunia 2026: Simak Jadwal Lengkap Pertandingan Timnas Indonesia
Ia juga meyinggung tentang Restoratif Justice.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati, Restoratif Justice bisa saja dilakukan karena merupakan hak tersangka dan pihak korban.