kalbar-kita

Supardi Laporkan Pengancaman dengan Pistol oleh FR ke Polres Melawi, Ternyata Begini Latar Belakang Kasus Ini

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:02 WIB
Ilustrai penondongan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek atau pistol.. (unsplash)

Pasal 28E ayat (3) menegaskan hak setiap orang atas kebebasan berserikat dan berkumpul.

Baca Juga: 9 Kader Terbaik PDI Perjuangan Kalbar Siap Maju di Pilkada 2024, Ini Dia Nama Berikut Daerah Mandat

Syafarudin Delvin mendesak Polres Melawi menyelesaikan kasus pengancaman terhadap Supardi Nyot dengan adil dan jelas.

Hal ini penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis," ujar Delvin.

Sementara itu pihak Polres Melawi saat coba dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum berhasil dihubungi. ***

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB