Pasal 28E ayat (3) menegaskan hak setiap orang atas kebebasan berserikat dan berkumpul.
Baca Juga: 9 Kader Terbaik PDI Perjuangan Kalbar Siap Maju di Pilkada 2024, Ini Dia Nama Berikut Daerah Mandat
Syafarudin Delvin mendesak Polres Melawi menyelesaikan kasus pengancaman terhadap Supardi Nyot dengan adil dan jelas.
Hal ini penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis," ujar Delvin.
Sementara itu pihak Polres Melawi saat coba dikonfirmasi terkait laporan tersebut belum berhasil dihubungi. ***
Artikel Terkait
Banjir Bandang Landa Sungai Kelawai di Melawi, Seorang Warga Ditemukan Meninggal
Tanah Longsor di Desa Tengkajau Kecamatan Pinoh Utara Melawi, Akses Jalan Terputus
Kapuas Hulu dan Melawi Hujan Sedang, Kamis (29 Juni 2023)
KUR di Kalbar Tersalur Rp1,36 Triliun Per Mei 2023, Kabupaten Melawi Nihil
Empat Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat
Dua Rumah Ludes Terbakar di Melawi, Kalbar Kerugian Capai Rp630 Juta! Penyebab Masih Diselidiki