kalbar-kita

Supardi Laporkan Pengancaman dengan Pistol oleh FR ke Polres Melawi, Ternyata Begini Latar Belakang Kasus Ini

Rabu, 12 Juni 2024 | 13:02 WIB
Ilustrai penondongan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek atau pistol.. (unsplash)

PONTIANAKGLOBE.COM, MELAWI -- Supardi Nyot, seorang wartawan di Kabupaten Melawi, melaporkan tindakan penodongan menggunakan senjata api (senpi) laras pendek atau pistol yang dilakukan oleh pria berinisial FR.

FR diduga terlibat dalam kegiatan penampungan emas ilegal.

Kejadian ini mendorong Supardi untuk melaporkannya ke Polres Melawi.

Baca Juga: Orangtuanya Tunaikan Ibadah Haji, Ternyata Doa Prilly Latuconsina Tak Disangka-sangka Lho

Supardi menjelaskan bahwa insiden penodongan terjadi secara tiba-tiba.

Awalnya, FR menunjukkan sebuah foto di ponselnya dan kemudian marah.

Tidak lama setelah itu, FR mengeluarkan pistol dari pinggangnya dan mengancam akan menembak.

Atas kejadian itu, Supardi berharap pihak Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan ancaman yang diterimanya.

Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kalbar, Syafarudin Delvin, juga mengecam keras tindakan pengancaman tersebut.

Baca Juga: Haji Yus Hermawan, Figur Potensial Dampingi Wahyudi Hidayat sebagai Wakil Bupati Kapuas Hulu

Syafarudin Delvin menegaskan pentingnya kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia.

Dikatakan, pada pasal 8 UU tersebut menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum, dan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga: Wahyudi Hidayat Terima Mandat Hanura untuk Pilkada Kapuas Hulu

Selain itu, kata Syafarudin Delvin, UUD 1945 Pasal 28 juga mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB