kalbar-kita

Sopir Kabur Bawa Uang Puluhan Juta Milik Perusahaan, Ditangkap di Bandara Supadio

Selasa, 4 Juni 2024 | 19:15 WIB
Ilustrasi Curi Uang (Net)

PONTIANAKGLOBE.COM, SAMBAS -- Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Polsek Pemangkat yang dipimpin Kapolsek AKP Ambril SH MAP, dengan bantuan anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Kalbar, berhasil menangkap seorang pria berinisial CK (25) di Bandara Supadio, Pontianak.

CK diduga hendak melarikan diri ke Jakarta pada Minggu, 2 Juni 2024.

Pelaku CK ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan melarikan uang tunai puluhan juta rupiah milik perusahaan saat sedang menginap di Hotel Grand Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar.

Baca Juga: 10 Kasus Narkotika Diungkap Polres Singkawang, 474 Orang Terselamatkan!

Kapolres Sambas melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko, membenarkan adanya kasus tersebut yang saat ini sedang ditangani oleh Polsek Pemangkat.

“Pelaku berinisial CK yang merupakan seorang sopir dari PT Arjuna Pontianak. Saat ini pelaku sudah ditangani oleh Polsek Pemangkat,” katanya.

Ia menjelaskan kasus ini berawal ketika seorang karyawan salesman berinisial AA (pelapor) bersama pelaku CK sedang menginap di Grand Hotel, Kecamatan Pemangkat, pada Sabtu, 1 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, dengan menyewa satu kamar berdua.

Baca Juga: Kontainer Tumbang Menimpa Warga yang Sedang Melayat di Singkawang, 1 Orang Tewas, 1 Luka Berat dan 4 Motor Rusak

“Mereka menginap di hotel tersebut untuk beristirahat setelah melakukan tugas mereka mengantar barang berupa rokok menggunakan satu unit mobil pick up,” katanya.

Pada Minggu, 2 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB, pelapor AA selesai mandi dan mendapati pelaku CK beserta barang-barangnya sudah tidak berada di kamar, alias telah dibawa kabur oleh pelaku CK.

Baca Juga: Singkawang Bersiap Kirim Nakes Terbaik ke Jepang: Upaya Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan dan Membuka Peluang Karir

Barang yang dimaksud di antaranya satu buah tas selempang milik pelapor dengan nota penjualan rokok PT Arjuna Pontianak dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp20 juta.

Mendapati hal tersebut, pelapor langsung turun ke bawah untuk memeriksa mobil yang sedang terparkir di hotel tersebut, namun mobil juga sudah dibawa kabur oleh pelaku CK.

Atas peristiwa tersebut, pihak perusahaan PT Arjuna Pontianak mengalami kerugian sebesar Rp20 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses hukum.

Setelah menerima laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB