kalbar-kita

Oknum Pejabat Diperiksa Kejati Kalbar Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Yayasan Mujahidin, Siapa Jadi Tersangka?

Senin, 13 Mei 2024 | 20:48 WIB
Ilustrasi korupsi (Kalimantansatu.com/Pixabay Mohamed_hassan)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat tengah memeriksa sejumlah pejabat terkait dugaan korupsi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, membenarkan bahwa kasus dugaan korupsi terkait dana hibah tersebut, yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2023, telah memasuki tahap penyidikan.

Menurut I Wayan, untuk kepentingan penyidikan tersebut, jaksa telah memanggil empat individu terkait untuk dimintai keterangan.

Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Puting Beliung: Camat, Kades, dan Polres Kubu Raya Salurkan Bantuan Sembako dan Perbaiki Rumah Korban di Dusun Mekar Jaya

"Saat ini, jaksa telah memanggil empat orang untuk dimintai keterangan," ujar I Wayan kepada media di Pontianak.

Namun, dari keempat individu yang dipanggil, hanya satu yang hadir untuk memberikan keterangan, yaitu SK.

Baca Juga: Banjir Lahar Dingin Tanah Datar: Korban Jiwa Capai 13 Orang, Evakuasi Terus Dilakukan

Sementara tiga saksi lainnya tidak dapat hadir dan meminta penundaan dengan alasan satu orang sedang sakit dan dua lainnya sedang dinas di luar kota.

Hingga saat ini, jaksa belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus ini. ***

Tags

Terkini