PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengumumkan bahwa Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pontianak untuk tahun 2024 mengalami kenaikan menjadi Rp 2.840.206, dibandingkan dengan sebelumnya yang sebesar Rp 2.750.254.
Pengumuman gembira ini disampaikan setelah adanya kesepakatan antara perwakilan buruh, pekerja, dan Dewan Pengupah di Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak.
“Proses kenaikan UMR ini sudah disepakati bersama antara perwakilan buruh, pekerja bersama Dewan Pengupah di Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak. Semua aspek diperhatikan supaya berkelanjutan,” ujar Edi Rusdi Kamtono di Kantor Wali Kota pada Senin, 27 November 2023 seperti dikutip dari www.pontianak.go.id.
UMR yang telah disetujui akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menetapkan upah bagi karyawan.
Wali Kota Edi berharap bahwa tidak akan ada lagi tenaga kerja di Pontianak yang menerima upah di bawah UMR.
“Jika masih ada perusahaan yang memberikan upah di bawah UMR, kita akan lakukan evaluasi,” tambahnya.
Dengan kenaikan ini, UMR Pontianak kini berada di atas UMR Provinsi Kalimantan Barat.
Sebagai ibu kota provinsi, Pontianak menjadi contoh bagi daerah lainnya di Kalbar.
Kota ini yang merupakan pusat perdagangan dan jasa juga menjadi magnet bagi pekerja dari luar daerah.
“Angka pengangguran terbuka kita dipengaruhi beberapa faktor, itu tantangan yang harus dihadapi bersama,” ungkap Edi Rusdi Kamtono.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, Ismail, menjelaskan bahwa keputusan mengenai UMR didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Perhitungan kenaikan mengacu pada UMR Kota Pontianak tahun sebelumnya, dikali dengan angka inflasi Provinsi Kalimantan Barat tahun berjalan.