PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK, KALBAR -- Sidang pembacaan tuntutan Prada Y, seorang terdakwa dalam kasus pembunuhan Sri Mulyani, seorang gadis asal Pontianak, penuh dengan adegan isak tangis dari keluarga korban.
Dalam persidangan tersebut, Kolonel Kum Eni Sulisdawati, Oditur Militer, mengungkapkan sejumlah tuntutan terhadap terdakwa.
Baca Juga: Keluarga Sri Mulyani Meminta Prada Y Dituntut Hukuman Mati
"Kami memohon kepada Majelis hakim Penadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan pidana pokok Penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer bagi terdakwa," kata Eni di Pengadilan Militer I-05 Pontianak pada Selasa, 7 November 2023.
Setelah persidangan selesai, keluarga korban yang hadir di ruang sidang tampak kewalahan oleh emosi mereka dan banyak dari mereka menangis.
Baca Juga: Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie Tegaskan hanya Urus Etik Hakim MK, Sebut Putusan MK Final
Malhuri, ayah korban, juga tak sanggup menahan emosinya dan meminta agar Prada Y, terdakwa dalam kasus tersebut, dihadapkan kepadanya.
Ia berteriak, "TNI itu seharusnya memberikan perlindungan, bukan melukai hati masyarakat," sambil menunggu kedatangan Prada Y di mobil tahanan.
Sebelumnya, Prada Y telah didakwa dalam kasus pembunuhan mantan tunangannya, Sri Mulyani.
Kerangka Sri ditemukan terkubur di Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas pada bulan Juni 2023. ***