Orang tua kandung korban menyatakan kepuasan mereka dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup yang diajukan oleh Oditur Militer.
Baca Juga: Hendropriyono Apresiasi Kepedulian dan Kehormatan Anita Ratnasari Tanjung, Syukuran ULang Tahun
Sidang perdana kasus pembunuhan ini dilakukan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan melibatkan beberapa saksi yang akan dihadirkan dalam kasus tersebut.
Kasus ini melibatkan pembunuhan yang didakwa telah direncanakan, serta dakwaan tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. ***