kalbar-kita

Ini 6 Alasan Menggapa Trenggiling Dilindungi Sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati

Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:15 WIB
Mengenal Keunikan Trenggiling, Hewan Mamalia Pemakan Semut yang Bersisik
PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Trenggiling dilindungi karena berbagai alasan, termasuk kepentingan konservasi, perlindungan keanekaragaman hayati, dan etika dalam perlakuan terhadap satwa liar.
 
Berikut adalah beberapa alasan mengapa trenggiling dilindungi:
  1. Ancaman Kepunahan: Trenggiling adalah spesies yang terancam punah. Populasi trenggiling telah mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa dekade terakhir akibat perburuan ilegal dan perdagangan gelap sisik-sisiknya. Perlindungan diberikan untuk mencegah kepunahan spesies ini.

  2. Keanekaragaman Hayati: Trenggiling adalah bagian penting dari ekosistem di mana mereka hidup. Sebagai pemakan serangga, mereka membantu mengendalikan populasi serangga dan mempengaruhi keseimbangan ekosistem.

    Baca Juga: Pria di Pontianak Diringkus Polisi di Rumahnya pada Dinihari, Berencana Jual 34,8 Kg Sisik Trenggiling
  3. Peran Ekologis: Trenggiling memainkan peran penting dalam penyebaran benih tumbuhan dan dalam pembuangan sisa-sisa makanan yang mereka konsumsi. Ini dapat memengaruhi pertumbuhan dan reproduksi tumbuhan tertentu, sehingga melibatkan interaksi yang kompleks dalam ekosistem.

  4. Kepedulian Etis: Perlindungan terhadap trenggiling juga mencerminkan keprihatinan etis dalam perlakuan terhadap hewan. Perlindungan ini menekankan bahwa hewan memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak di alam liar tanpa terancam oleh aktivitas manusia.

    Baca Juga: Pemprov Kalbar Susun Profil Keragaman Hayati
  5. Perdagangan Ilegal: Perlindungan trenggiling juga bertujuan untuk menghentikan perdagangan ilegal sisik mereka. Sisik trenggiling digunakan dalam obat-obatan tradisional dan dianggap sebagai makanan lezat di beberapa negara. Oleh karena itu, perlindungan spesies ini dapat membantu menghentikan perdagangan ilegal dan perburuan yang merugikan trenggiling.

  6. Peraturan Internasional: Trenggiling juga dilindungi oleh peraturan internasional, seperti Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah (CITES), yang melarang perdagangan internasional sisik trenggiling dan produk-produknya.

Perlindungan trenggiling melibatkan upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga konservasi, dan organisasi non-pemerintah untuk mengawasi dan melaksanakan undang-undang perlindungan, mendidik masyarakat tentang pentingnya pelestarian spesies ini, dan mengawasi perbatasan untuk mencegah perdagangan ilegal.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan trenggiling dapat terlindungi dan populasi mereka pulih dari ancaman kepunahan. ***

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB