Pria di Pontianak Diringkus Polisi di Rumahnya pada Dinihari, Berencana Jual 34,8 Kg Sisik Trenggiling

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Rabu, 11 Oktober 2023 | 22:00 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo menunjukan Barang Bukti (BB) sisik Trenggiling. (istimewa)
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetiyo menunjukan Barang Bukti (BB) sisik Trenggiling. (istimewa)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Seorang pria berinisial K (48) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak ketika berusaha menjual 34,8 kilogram sisik trenggiling.

Penangkapan berlangsung di rumah K, yang terletak di kawasan Pontianak Barat pada dini hari, Minggu 8 Oktober 2023.

Komisaris Polisi Tri Prasetyo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak, menjelaskan bahwa K ditangkap di rumahnya bersama dengan barang bukti berupa 34,8 kilogram sisik trenggiling.

Baca Juga: Total Gaji Polisi Plus Tunjangan 2023 Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah dan Perwira Tinggi

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi jual-beli sisik trenggiling di Kota Pontianak.

Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti pada tanggal 11 Oktober 2023.

Tri Prasetyo menyampaikan bahwa tersangka memperoleh sisik trenggiling ini dari seorang warga Kecamatan Kuala Mandor, Kabupaten Raya, Kalimantan Barat, dengan harga Rp800 ribu per kilogram.

Baca Juga: Apa itu Bhayangkari ? Calon Istri Polisi Harus Tahu Sejarah Bhayangkari Nih

Sisik trenggiling tersebut telah dikumpulkan sejak September 2023, dengan rencana untuk dijual kepada seorang warga di Kabupaten Kapuas Hulu.

Namun, penangkapan tersangka dilakukan sebelum transaksi penjualan tersebut terlaksana.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Pelanggaran ini berpotensi menghadapi hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar 100 juta rupiah atas perbuatannya.

Baca Juga: Mengenal Beagle Salah Satu Anjing Andalan Polisi, Ahli Berburu dan Melacak Narkoba

Penangkapan K merupakan langkah penting dalam upaya perlindungan terhadap trenggiling, yang merupakan spesies yang terancam punah.

Tentang Trenggiling
Trenggiling, atau dalam bahasa ilmiah disebut "Manis javanica" atau "Manis pentadactyla," adalah mamalia yang terkenal dengan ciri khas sisik yang melindungi tubuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Sumber: YoKalbar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X